Saturday, 1 August 2026
BREAKING
BERITA

PSAK 117 Resmi Berlaku, AAJI: Standar Baru Penilaian Kinerja Asuransi

Oleh Wibowo August 1, 2026 58 minutes lalu 0 komentar

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menegaskan bahwa implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 membawa perubahan fundamental dalam cara menilai kinerja perusahaan asuransi di Indonesia. Regulasi ini dianggap mengubah paradigma lama yang selama ini berlaku di industri.

Sebelum adanya PSAK 117, nilai sebuah perusahaan asuransi umumnya hanya dilihat dari besaran premi yang berhasil dikumpulkan. Namun, dengan standar baru ini, fokus penilaian beralih secara signifikan. Kini, investor dan pemangku kepentingan harus melihat lebih dalam pada sumber keuntungan serta potensi profitabilitas perusahaan di masa depan.

Pihak AAJI menjelaskan bahwa PSAK 117 menuntut transparansi yang lebih baik dalam pelaporan keuangan. Dengan metode ini, kinerja perusahaan tidak lagi sekadar angka di permukaan, melainkan mencerminkan kesehatan finansial jangka panjang yang lebih akurat dan terukur.

Perubahan ini pun memaksa pelaku industri untuk beradaptasi dengan sistem pelaporan yang lebih kompleks. Meski demikian, langkah ini dinilai krusial untuk meningkatkan kepercayaan publik serta memperkuat fondasi industri asuransi jiwa di tengah tantangan ekonomi global yang dinamis.

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *