Bagi warga negara asing (WNA) yang berencana menjadi warga negara Indonesia (WNI) melalui jalur naturalisasi, kini harus menyiapkan anggaran lebih besar. Pemerintah secara resmi telah menaikkan tarif biaya pewarganegaraan.
Kebijakan penyesuaian tarif ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026. Berdasarkan aturan terbaru tersebut, biaya permohonan naturalisasi yang sebelumnya dipatok Rp50 juta, kini naik menjadi Rp75 juta per permohonan.
Kenaikan tarif ini berlaku efektif sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. Para pemohon naturalisasi diharapkan memperhatikan penyesuaian biaya ini dalam proses pengajuan kewarganegaraan ke depannya.