Kuasa hukum Presiden Joko Widodo, Rivai, angkat bicara menyikapi putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terkait kasus yang melibatkan dokter Tifa. Pihaknya menyatakan menghargai keputusan hakim yang mengabulkan eksepsi atau nota keberatan dari pihak tergugat.
Dalam putusan sela tersebut, majelis hakim memerintahkan adanya perbaikan atau koreksi terhadap dakwaan yang diajukan terhadap dokter Tifa. Rivai menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum Jokowi menyatakan akan mematuhi prosedur hukum yang berlaku guna memastikan jalannya persidangan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.