Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, secara resmi mengumumkan penyesuaian tarif bagi warga negara yang ingin mengajukan pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI). Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan publik di bidang kewarganegaraan.
Menurut Supratman, kenaikan tarif tersebut merupakan bagian dari upaya transformasi digital yang sedang digencarkan oleh kementeriannya. Dengan adanya penyesuaian biaya ini, diharapkan sistem pelayanan administrasi menjadi lebih efisien, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Lebih lanjut, Supratman menegaskan bahwa peningkatan tarif ini juga bertujuan untuk mendukung pembaruan infrastruktur teknologi informasi, sehingga proses pengurusan dokumen terkait status kewarganegaraan dapat berjalan lebih cepat dan akurat. Langkah ini menjadi salah satu komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan prima bagi seluruh pihak yang berurusan dengan administrasi hukum negara.