Terduga Penyebar Konten Radikal di Media Sosial Ditangkap Densus 88 di Ciamis

Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali melakukan penindakan terkait penyebaran paham ekstremisme. Kali ini, seorang pria berinisial AR diamankan petugas di wilayah Ciamis, Jawa Barat, lantaran diduga aktif menyebarkan propaganda radikal melalui media sosial.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memutus rantai penyebaran ideologi terlarang di ruang siber. AR diduga memanfaatkan platform digital untuk membagikan konten yang mengandung unsur radikalisme.

Menanggapi peristiwa tersebut, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap segala bentuk propaganda ekstrem. Publik diminta untuk tidak mudah terpengaruh oleh konten provokatif di media sosial dan segera melapor kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas atau konten yang mengarah pada paham radikalisme guna menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

Leave a Comment