Wednesday, 5 August 2026
BREAKING
BERITA

BPKH Usulkan Tiga Perubahan Krusial dalam Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji

Oleh Wibowo August 5, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, secara resmi mengajukan tiga poin usulan strategis terkait rencana revisi Undang-Undang (UU) tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Langkah ini diambil guna mengoptimalkan tata kelola dana haji agar lebih efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi jemaah.

Dalam keterangannya, Fadlul menekankan bahwa usulan tersebut merupakan respons atas kebutuhan adaptasi regulasi terhadap tantangan pengelolaan keuangan haji yang semakin kompleks. Meskipun detail spesifik mengenai ketiga poin tersebut belum dipaparkan secara rinci ke publik, pihak BPKH menegaskan bahwa fokus utama revisi ini adalah penguatan kelembagaan serta fleksibilitas instrumen investasi yang tetap mengedepankan prinsip syariah.

Usulan ini diharapkan menjadi landasan bagi pembuat kebijakan untuk menyempurnakan payung hukum yang ada. Dengan adanya revisi UU ini, BPKH optimistis dapat meningkatkan nilai manfaat dana haji secara berkelanjutan, sekaligus memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana umat yang dikelola oleh lembaga tersebut.

Pihak BPKH pun menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan DPR RI dan pemerintah dalam pembahasan revisi UU ini guna memastikan kepentingan jemaah haji tetap menjadi prioritas utama dalam setiap pasal yang akan diubah.

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *