Thursday, 6 August 2026
BREAKING
BERITA

Tindak Tegas Pelanggar Aturan, OJK Kantongi Denda Rp91 Miliar dari Pasar Modal

Oleh Wibowo August 5, 2026 3 hours lalu 0 komentar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan langkah tegas dalam menjaga integritas industri keuangan nasional. Hingga Juli 2026, otoritas pengawas ini telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total nilai mencapai Rp91,09 miliar kepada para pelaku pasar modal yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.

Langkah penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan OJK untuk menciptakan ekosistem pasar modal yang transparan, akuntabel, dan terpercaya bagi seluruh investor. Denda miliaran rupiah tersebut dikenakan kepada pihak-pihak yang tidak mematuhi aturan main di industri pasar modal Indonesia.

Pihak OJK menegaskan bahwa pengenaan denda ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pengingat bagi pelaku usaha agar senantiasa beroperasi sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. Hingga saat ini, OJK terus memperketat pengawasan di sektor pasar modal guna meminimalisir potensi risiko yang dapat merugikan masyarakat maupun stabilitas sistem keuangan.

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *