Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan pihaknya masih menantikan kabar lebih lanjut dari DPR RI terkait usulan perubahan nomenklatur atau nama Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Supratman menegaskan bahwa pemerintah saat ini bersikap terbuka dan menunggu tindak lanjut dari legislatif. Menurutnya, pembahasan mengenai RUU ini telah melalui proses panjang, termasuk telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Selain itu, Menkum menjelaskan bahwa draf RUU tersebut juga telah melalui tahap pengayaan dengan menyerap berbagai masukan dari para pakar dan ahli di bidang hukum. Langkah ini diambil untuk memastikan regulasi yang dihasilkan nantinya benar-benar komprehensif dan efektif dalam penegakan hukum di Indonesia.
Hingga saat ini, pihak Kemenkum masih terus memantau perkembangan di DPR guna menyelaraskan langkah strategis terkait kelanjutan pembahasan RUU krusial tersebut.