Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo akhirnya menetapkan mantan Ketua DPRD Ponorogo berinisial SN sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan anggota legislatif.
Kepala Kejari Ponorogo menyatakan bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat terkait penyimpangan anggaran. Berdasarkan hasil audit, tindakan korupsi yang dilakukan tersangka telah merugikan keuangan negara dengan nilai mencapai Rp3,6 miliar.
Kasus ini bermula dari adanya temuan kejanggalan dalam pengelolaan tunjangan perumahan bagi para anggota DPRD periode sebelumnya. Saat ini, pihak Kejaksaan terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap apakah ada keterlibatan pihak lain dalam perkara yang merugikan daerah tersebut.
Tersangka SN kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihak Kejari memastikan akan menuntaskan penyidikan kasus ini hingga ke tahap persidangan.