Seorang dokter di Puskesmas Pakisaji, Kabupaten Malang, bernama dr. Herdiana, resmi dinonaktifkan dari tugasnya. Keputusan tegas ini diambil menyusul viralnya komentar sang dokter di media sosial yang dinilai menghina pasien BPJS Kesehatan yang telah meninggal dunia.
Pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Malang membenarkan adanya tindakan disipliner tersebut. Langkah penonaktifan ini diambil sebagai respons atas keresahan masyarakat serta untuk menjaga profesionalisme tenaga medis dalam memberikan pelayanan publik.
Komentar yang dilontarkan dr. Herdiana memicu kecaman luas karena dianggap tidak etis dan tidak mencerminkan sikap seorang tenaga kesehatan. Saat ini, pihak puskesmas dan dinas terkait tengah mendalami kasus tersebut lebih lanjut untuk menentukan sanksi permanen sesuai dengan regulasi yang berlaku bagi aparatur sipil negara maupun tenaga medis.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh tenaga kesehatan di Indonesia agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tetap mengedepankan etika serta empati kepada seluruh pasien, tanpa membedakan status jaminan kesehatan.