Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, kembali melayangkan permohonan praperadilan. Langkah hukum ini kali ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Upaya tersebut dilakukan Lodewyk sebagai bagian dari langkah hukum lanjutan terkait kasus yang tengah menjeratnya. Hingga saat ini, pihak Lodewyk belum memberikan keterangan mendetail mengenai materi gugatan yang diajukan dalam praperadilan tersebut.
Pengajuan praperadilan ini menjadi sorotan publik mengingat status jabatan yang pernah diemban Lodewyk di BGN. Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan akan segera memproses permohonan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.