Seorang oknum perwira polisi berinisial Ipda MA (49) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia resmi menjalani masa penahanan di sel khusus Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bone, Sulawesi Selatan.
Langkah tegas ini diambil pihak kepolisian menyusul insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Ipda MA. Oknum tersebut diduga menjadi penyebab tertabraknya pengendara sepeda motor, yang mengakibatkan seorang balita meninggal dunia di tempat kejadian.
Kapolres Bone menegaskan bahwa proses hukum terhadap Ipda MA tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Penahanan di sel Propam dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan lebih lanjut terkait pelanggaran disiplin maupun tindak pidana yang disangkakan akibat peristiwa nahas tersebut.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kronologi kecelakaan tersebut untuk memastikan keadilan bagi keluarga korban.