Dokter Tifa dikabarkan telah mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Langkah hukum ini ditempuh sebagai upaya untuk menguji keabsahan penghentian penuntutan dalam sebuah perkara.
Hingga saat ini, proses praperadilan tersebut menjadi sorotan publik untuk memastikan apakah prosedur penghentian penuntutan yang dilakukan sudah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku atau tidak. Pihak pengadilan dijadwalkan akan menindaklanjuti permohonan tersebut sesuai dengan mekanisme persidangan yang berlaku.