Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara Febrie Adriansyah dari posisinya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Keputusan ini diambil menyusul adanya dugaan keterlibatan Febrie dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kebijakan penonaktifan ini bersifat sementara dan akan terus berlaku hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam menjaga integritas serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan objektif.
Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan lebih rinci mengenai perkembangan penyidikan kasus tersebut. Publik kini menanti langkah lanjutan dari kejaksaan terkait penanganan perkara yang menyeret mantan petinggi korps Adhyaksa tersebut.