Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberikan angin segar bagi para pemilik kendaraan bermotor. Memasuki bulan Agustus 2026, Pemprov Jatim resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan sebagai bentuk kepedulian terhadap beban masyarakat.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meringankan pengeluaran warga sekaligus mendorong ketaatan masyarakat dalam membayar pajak. Selain memberikan kemudahan bagi wajib pajak, program ini juga diproyeksikan mampu mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan momentum ini selama periode Agustus 2026. Dengan adanya pemutihan ini, diharapkan tingkat kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan dapat terus meningkat demi kelancaran pembangunan di Jawa Timur.