Tujuh orang terdakwa yang terlibat dalam kasus ledakan galangan kapal MT Federal II di Batam akhirnya menghadapi tuntutan hukum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan pidana penjara berkisar antara satu hingga dua tahun kepada para terdakwa.
Tuntutan ini diberikan menyusul insiden ledakan tragis yang terjadi di galangan kapal tersebut, yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa di kalangan pekerja. Meski insiden tersebut menimbulkan dampak yang fatal, tuntutan yang diajukan dinilai cukup ringan oleh berbagai pihak.
Hingga saat ini, proses persidangan masih terus bergulir di pengadilan setempat. Pihak berwenang berharap putusan akhir nantinya dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban yang ditinggalkan akibat kelalaian dalam prosedur keselamatan kerja di area galangan kapal tersebut.