Kabar gembira bagi masyarakat yang sering bepergian menggunakan transportasi udara. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menurunkan batas maksimal biaya tambahan atau fuel surcharge untuk tiket pesawat domestik.
Kebijakan terbaru ini menetapkan besaran maksimal biaya tambahan yang sebelumnya mencapai 50 persen, kini dipangkas menjadi maksimal 30 persen dari Tarif Batas Atas (TBA). Penyesuaian aturan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi penumpang.
Dengan adanya penurunan persentase biaya tambahan ini, diharapkan harga tiket pesawat di tanah air bisa menjadi lebih terjangkau. Langkah ini diambil pemerintah sebagai upaya untuk menjaga stabilitas harga tiket sekaligus meringankan beban masyarakat dalam melakukan perjalanan udara antardaerah.