Komisi II DPR RI memutuskan untuk memanfaatkan masa reses dengan melakukan safari politik. Agenda utama dalam kunjungan ini adalah menjaring aspirasi serta membahas substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Langkah ini menyasar sejumlah partai politik yang tidak memiliki kursi di parlemen atau partai non-parlemen. Selain itu, Komisi II DPR juga akan menjalin komunikasi dengan berbagai organisasi masyarakat sipil yang selama ini fokus mengawal isu-isu kepemiluan.
Diskusi yang dilakukan selama masa reses ini bertujuan untuk menyerap masukan dari berbagai pihak agar RUU Pemilu yang disusun nantinya lebih komprehensif dan inklusif. Keterlibatan partai non-parlemen dan pemerhati pemilu dianggap krusial untuk memperkuat legitimasi dan kualitas regulasi pemilu di masa depan.