Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) atau BP2MI mencatat angka pemulangan pekerja migran yang cukup signifikan sepanjang tahun 2025. Tercatat sebanyak 25.403 pekerja migran Indonesia (PMI) bermasalah telah berhasil dipulangkan ke tanah air.
Menteri P2MI/Kepala BP2MI, Mukhtarudin, mengungkapkan bahwa dari total jumlah tersebut, terdapat 626 PMI yang dipulangkan dalam kondisi sudah meninggal dunia (jenazah). Data ini mencerminkan tantangan besar yang masih dihadapi dalam aspek perlindungan dan pengawasan pekerja migran di luar negeri.
Proses pemulangan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberikan pelindungan maksimal bagi warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri, terutama bagi mereka yang menghadapi kendala hukum, status keimigrasian, maupun permasalahan kesehatan selama masa penempatan.