Thursday, 6 August 2026
BREAKING
BERITA

Status Nonaktif, Febrie Adriansyah Tetap Terima 50 Persen Gaji Pokok

Oleh Wibowo August 6, 2026 1 hour lalu 0 komentar

Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan terkait hak keuangan Febrie Adriansyah pasca pemberhentian sementara dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Pihak Kejagung mengonfirmasi bahwa Febrie Adriansyah masih menerima hak berupa 50 persen dari gaji pokok. Kebijakan ini merujuk pada aturan kepegawaian yang berlaku bagi pejabat negara yang sedang menjalani masa pemberhentian sementara.

Hingga saat ini, proses administratif terkait status Febrie masih terus berjalan sesuai dengan ketentuan internal di lingkungan Kejaksaan Agung.

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *