Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan terkait hak keuangan Febrie Adriansyah pasca pemberhentian sementara dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Pihak Kejagung mengonfirmasi bahwa Febrie Adriansyah masih menerima hak berupa 50 persen dari gaji pokok. Kebijakan ini merujuk pada aturan kepegawaian yang berlaku bagi pejabat negara yang sedang menjalani masa pemberhentian sementara.
Hingga saat ini, proses administratif terkait status Febrie masih terus berjalan sesuai dengan ketentuan internal di lingkungan Kejaksaan Agung.