Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh secara resmi mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan empat tuntutan utama terkait isu ketenagakerjaan. Mereka memberikan batas waktu atau ultimatum agar seluruh aspirasi tersebut dapat direalisasikan paling lambat pada September 2026.
Langkah ini diambil sebagai upaya nyata dalam memperjuangkan hak-hak pekerja di Indonesia. Pihak serikat pekerja berharap pemerintah dapat merespons tuntutan ini dengan serius guna menjaga stabilitas hubungan industrial serta kesejahteraan buruh di masa depan.
Hingga saat ini, keempat tuntutan tersebut menjadi fokus utama perjuangan KSPI dan Partai Buruh dalam berdialog dengan pihak otoritas terkait. Mereka menegaskan bahwa batas waktu yang ditetapkan adalah momentum krusial bagi pemerintah untuk menunjukkan keberpihakan kepada kaum buruh.