Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang resmi menetapkan mantan Vice President (VP) PT Angkasa Pura Cargo berinisial FA sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat fiktif.
Kasus ini mencuat setelah adanya proyek pengadaan pesawat yang tidak kunjung terealisasi atau bersifat fiktif, sehingga menimbulkan kerugian negara. Pihak kejaksaan menyatakan bahwa proyek yang dijalankan oleh tersangka tersebut mengalami kegagalan total.
Hingga saat ini, tim penyidik Kejari Tangerang masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman terkait kasus ini. Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk komitmen pemberantasan korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Penyidikan masih akan berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam skandal yang merugikan perusahaan pelat merah tersebut.