Guru Besar Hukum dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) memberikan pandangan kritis terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini tengah menjadi sorotan publik. Sang pakar mengusulkan agar nomenklatur atau istilah dalam aturan tersebut diubah menjadi ‘Pemulihan Aset’.
Menurutnya, penggunaan istilah ‘pemulihan aset’ dirasa jauh lebih tepat dibandingkan ‘perampasan aset’. Perubahan terminologi ini dianggap mampu memberikan nuansa yang lebih restoratif dalam proses penegakan hukum di Indonesia.
Pendekatan restoratif ini diharapkan tidak hanya berfokus pada tindakan penyitaan oleh negara, tetapi juga mengedepankan esensi pengembalian kerugian yang timbul akibat tindak pidana. Dengan demikian, filosofi hukum yang dibangun dalam RUU tersebut menjadi lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan kondisi keuangan negara maupun masyarakat yang dirugikan.
Usulan ini pun menjadi bahan diskusi menarik di kalangan praktisi hukum, mengingat urgensi RUU Perampasan Aset dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di tanah air.