Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, tengah berupaya meringankan beban pelaku usaha di Indonesia. Ia mengungkapkan rencana untuk menggratiskan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait pemberitahuan laporan tahunan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Saat ini, Supratman mengaku sedang melakukan koordinasi intensif dengan Menteri Keuangan (Menkeu) terkait usulan tersebut. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi korporasi dalam memenuhi kewajiban administratif mereka.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyederhanakan regulasi di sektor hukum dan bisnis. Jika usulan ini disetujui oleh Kementerian Keuangan, para pelaku usaha tidak perlu lagi membayar biaya PNBP saat melaporkan hasil RUPS tahunan mereka ke kementerian terkait.