Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperdalam penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tata kelola emas sebanyak 109 ton. Tim 9 Kejagung dilaporkan baru saja melakukan penggeledahan di kediaman Nurman Herin yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat.
Langkah tegas ini dilakukan penyidik setelah sebelumnya melakukan tindakan serupa di kediaman Don Ritto. Penggeledahan ini menjadi bagian dari upaya korps Adhyaksa untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Sebagaimana diketahui, kasus ini mencuat ke publik karena adanya dugaan TPPU yang melibatkan emas seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai Rp543 miliar. Tim penyidik Kejagung berkomitmen untuk menelusuri seluruh aset yang diduga hasil dari praktik ilegal tersebut guna memastikan transparansi hukum dalam penanganan perkara ini.