Wednesday, 5 August 2026
BREAKING
BERITA

KPK Bongkar Modus Gratifikasi Bupati Kuansing: Potong TPP hingga Honor ASN

Oleh Wibowo August 5, 2026 56 minutes lalu 0 komentar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membeberkan modus operandi terkait dugaan gratifikasi yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Berdasarkan hasil penyidikan, praktik lancung tersebut diduga bersumber dari pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) serta honorarium para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebagai langkah awal proses hukum, KPK juga telah melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam pusaran korupsi tersebut.

Hingga saat ini, tim penyidik KPK masih terus mendalami aliran dana hasil pemotongan hak-hak pegawai tersebut. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat dugaan penyalahgunaan wewenang ini melibatkan pemotongan hak langsung para pegawai di daerah.

Pihak KPK menegaskan akan terus mengusut tuntas perkara ini guna memastikan tidak ada lagi praktik pemotongan anggaran yang merugikan ASN maupun keuangan negara. Pengembangan kasus akan terus dilakukan seiring dengan pemeriksaan saksi-saksi tambahan di lapangan.

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *