Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang melarang perdagangan daging anjing. Langkah tegas ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah dalam melindungi kesehatan masyarakat luas.
Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk menjamin kesejahteraan hewan, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk mencegah penyebaran penyakit zoonosis—penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia. Dengan adanya regulasi ini, Pemda DIY berkomitmen untuk memperketat pengawasan peredaran daging yang tidak layak konsumsi di wilayahnya.
Diharapkan, penetapan Raperda ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi aparat penegak hukum untuk menindak praktik perdagangan daging anjing yang selama ini masih menjadi perhatian publik. Selain menjaga aspek kesehatan, kebijakan ini juga selaras dengan upaya pemerintah dalam menegakkan standar keamanan pangan di seluruh wilayah Yogyakarta.