Wednesday, 5 August 2026
BREAKING
BERITA

Tak Puas Vonis 2 Tahun Penjara, KPK Resmi Ajukan Banding Kasus Gubernur Riau

Oleh Wibowo August 5, 2026 51 minutes lalu 0 komentar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyatakan sikap untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Langkah hukum ini diambil menyusul vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan pengadilan kepada terdakwa dalam kasus dugaan korupsi.

Juru bicara KPK menegaskan bahwa upaya banding dilakukan karena putusan tersebut dianggap belum mencerminkan rasa keadilan serta belum memenuhi tuntutan yang diajukan oleh tim jaksa penuntut umum sebelumnya. Pihak lembaga antirasuah berharap melalui proses banding ini, hakim di tingkat yang lebih tinggi dapat memberikan hukuman yang lebih proporsional sesuai dengan perbuatan terdakwa.

Abdul Wahid sebelumnya terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi yang menjeratnya. Meskipun telah divonis dua tahun penjara, KPK menilai bahwa hukuman tersebut masih terlalu ringan dibandingkan dengan dampak kerugian yang ditimbulkan dari tindak pidana tersebut.

Saat ini, tim jaksa KPK sedang menyusun memori banding untuk segera diserahkan ke pengadilan tinggi. Proses hukum ini dipastikan akan terus dikawal oleh KPK hingga mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *