Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait rencana revisi regulasi ekspor mineral yang mengandung unsur Logam Tanah Jarang (LTJ). Kebijakan ini menjadi sorotan karena adanya kekhawatiran mengenai dampak pembatasan ekspor terhadap komoditas lain seperti nikel.
Dalam keterangannya, Budi memastikan bahwa pemerintah sedang mematangkan aturan tersebut agar tetap selaras dengan kebijakan hilirisasi industri di dalam negeri. Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk mengoptimalkan nilai tambah komoditas mineral Indonesia di pasar global.
Hingga saat ini, pemerintah masih terus melakukan koordinasi lintas kementerian guna memastikan bahwa revisi aturan ini tidak menghambat iklim investasi, sekaligus tetap melindungi kekayaan sumber daya alam strategis nasional. Fokus utama kebijakan ini adalah memastikan pemanfaatan LTJ dapat memberikan dampak ekonomi yang maksimal bagi industri domestik.